Berdasarkan pengakuannya, AJ telah beberapa kali menjual hasil panen daunnya dengan harga yang berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per paket, bergantung pada ukuran dan kualitasnya.
Atas perbuatannya, AJ diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang produksi, kepemilikan, dan peredaran narkotika ilegal, atau dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.