4 Ribu Prajurit TNI Terlibat Judol, Sudah Disanksi Disiplin sampai Pidana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 13:59
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi TNI. (Antara) Ilustrasi TNI. (Antara)

"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan, ya itu," kata Yusri.

Sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum, Mabes TNI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum.

Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan tim yang dirancang untuk mengawasi perilaku prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan.

"Organisasi ini dipimpin oleh Irjen TNI, dan wakil (satgas) dari Wakil Kepala BAIS TNI (Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq), kemudian saya Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) selaku sekretaris, dilengkapi dengan tim hukum dan tim penerangan," ujarnya.

Berikut struktur Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI beserta pemimpinnya:

Sub Satgas Judi Online
Dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Ari Yulianto. Bertugas mengawasi dan menindak kasus keterlibatan prajurit dalam aktivitas judi online.

Sub Satgas Narkoba
Dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Berfokus pada pencegahan dan penindakan kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit.

Halaman
x|close