Ntvnews.id, Jakarta - Ribuan prajurit terlibat judi online (judol). Tepatnya sebanyak 4 ribu anggota TNI, hanya sepanjang tahun 2024.
Ini diungkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto. Menurut Yusri, angka tersebut diperoleh dari hasil investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan data internal TNI.
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," ujar Yusri, Rabu (13/11/2024).
Menurut dia, Panglima TNI telah mengambil langkah dengan menjatuhkan berbagai sanksi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Sanksi-sanksi tersebut sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan mempertahankan integritas institusi.
Sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, hingga penahanan berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh para prajurit.
Kemudian, bagi mereka yang dianggap telah melakukan pelanggaran lebih serius, sanksi pidana juga diterapkan.