"Kami mengimbau, meminta semuanya, yang tentu juga dapat benefit atau keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas, pangsa pasar sosial media Indonesia yang luas, untuk berkontribusi lah. Ini keinginan kita bersama, bukan cuma pemerintah, untuk rakyat juga, rakyat menginginkan ini," katanya.
Sebagai langkah nyata dalam pemberantasan judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 283.230 konten terkait judi online dalam periode 20 Oktober hingga 13 November 2024.
Pemblokiran ini mencakup 261.881 konten di situs dan IP, 11.792 konten di platform Meta, 2.332 konten di Google/YouTube, 1.153 akun di X, 70 akun di Telegram, dan 38 akun di TikTok.