“Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari lapas dan rutan,” kata Teguh.
Selain itu, pemindahan ini juga merupakan upaya Ditjen PAS dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowded) di lapas dan rutan, sebagai bagian dari 13 program akselerasi Kementerian Imipas.
Baca Juga: Napi yang Aniaya Tahanan Baru Sampai Tewas Dipindah ke Nusakambangan
“Ini merupakan pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua, sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di lapas dan rutan,” demikian Teguh.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto menuturkan bahwa kementerian telah meluncurkan 13 program akselerasi yang sejalan dengan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu program akselerasi tersebut adalah mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) dan kepadatan di rutan maupun lapas dengan solusi yang menyeluruh.
Agus menjelaskan dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa, 5 November 2024, bahwa program tersebut akan dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemberian remisi, hak integrasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, peningkatan kapasitas hunian, serta pembaruan regulasi.