Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, bakal dihadirkan jaksa KPK dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sahroni dipanggil untuk bersaksi pekan depan.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan, pemanggilan Sahroni berkaitan dengan pengembalian uang Rp800-an juta ke rekening KPK. Tim jaksa, kata dia, ingin mencocokkan seputar penerimaan dan pengembalian uang itu.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Antara)
"Ada bukti pengiriman mengenai uang yang telah dikembalikan. Nah, nanti kita akan mendalami kenapa uang itu dikembalikan. Kalau dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita lihat, karena uang Rp850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan bacaleg," ujar Jaksa Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Selain Sahroni, jaksa KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Di antaranya staf khusus SYL JoiceTriatman, penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah, serta keluarga SYL yang terdiri dari istri, anak, beserta cucu.
Sahroni pun menanggapi upaya pemanggilan dirinya. Ia memastikan akan hadir di persidangan sebagai saksi.
"Saya akan hadir jadi saksi persidangan perkara mantan Menteri Pertanian SYL," ujar Sahroni melalaikan akun Instagram miliknya, @ahmadsahroni88, Kamis (23/5/2024).
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Pemerasan dilakukan bersama terdakwa lainnya, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.