Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengalihkan kebijakan terhadap pengguna narkotika, yang seharusnya lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara, sementara pengedar tetap dihukum penjara.
Kompleksitas masalah ini sedang dipertimbangkan lebih lanjut oleh pemerintah. Yusril menekankan perlunya solusi yang dapat mengatasi kelebihan kapasitas lapas, di mana lebih dari setengah penghuni lapas terkait dengan kasus narkotika.
Menurut Yusril, hal ini merupakan tantangan besar dalam proses pembinaan narapidana. Dia menambahkan bahwa membina para narapidana, terutama yang terkait dengan narkotika, tidaklah mudah, terutama jika mereka berada di tempat yang sama dengan narapidana lainnya yang tidak terlibat narkoba.
Kementerian Hukum dan HAM mencatat bahwa 52,97 persen dari penghuni penjara, baik narapidana maupun tahanan, merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Rafathar Pamer Foto Bareng Ole Romeny
Jumlah total penghuni lapas dan rumah tahanan di Indonesia tercatat sebanyak 271.385 orang, dan dari jumlah tersebut, sekitar 135.823 orang di antaranya terlibat dalam kasus narkoba.
Selain itu, jumlah penghuni lapas telah melebihi kapasitas yang seharusnya, yang seharusnya hanya menampung 140.424 orang. Hal ini menyebabkan tingkat kepadatan yang sangat tinggi, mencapai 97 persen.