Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Komisi III DPR RI mempertimbangkan untuk mengusulkan RUU tentang KUHAP dan RUU Narkotika yang sudah masuk carry over untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025," kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 November 2024.
Baca juga: Wow! Imam-Ririn Unggul 51,7 Persen, Supian-Chandra 39,2 Persen: Survei Voxpol Pilkada Depok 2024