Adapun kasus tabrak lari ini terkuak dari penemuan mayat pria tanpa identitas yang tergeletak di pinggir Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, pada Kamis (14/11/2024). Kondisi korban tabrak lari itu mengalami luka pada kaki dan kepala.
Polisi pun berhasil mengamankan MAT dan N setelah mengusut kasus itu. Tapi, hanya MAT yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara N masih berstatus sebagai saksi.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MTA jadi tersangka lantaran berperan sebagai pengemudi mobil yang menewaskan korban.
"Dalam UU Lalu Lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. N saksi," ujar Ardi.
MAT ditangkap pada Jumat (15/11/2024) dini hari. Penangkapan mahasiswa asal Sulawesi Tengah itu turut melibatkan tim Polresta Sleman yang dibantu Jatanras Polda DIY.
MAT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," kata dia.
MAT sendiri mengakui dirinya mengendarai mobil bersama teman wanitanya berinisial N. Sebelum kejadian, MAT mengaku sempat minum minuman keras (miras) bersama.