"Tentu hal ini kami pandang sebagai sesuatu yang anomali dengan situasi saat ini yang sedang terjadinya pemberantasan perjudian online secara besar-besaran," kata Yudi.
"Dimana diduga ada kelompok-kelompok bisnis perjudian baik online maupun offline yang secara khusus dan eksklusif tidak tersentuh hukum, karena telah dilegalkan. Anomali disini yang kami maksud adalah sesuai arti kata anomali, yaitu adalah penyimpangan atau kelainan dari yang normal atau yang diharapkan," sambungnya.
Dia menduga terbentuknya anatomi kriminal penyelundupan hukum dalam legalisasi perjudian dalam KBLI 92000, pada saat itu hanya untuk melegalkan aktivitas perjudian di Indonesia.
"Penyelundupan aturan hukum dan perundangan ini, berakibat terjadinya hak-hak ekslusif yang didapatkan oleh kelompok-kelompok atau entitas-entitas bisnis tertentu yang dapat melakukan kegiatan usaha dan investasi aktivitas perjudian dan pertaruhan secara legal, baik secara online maupun offline," katanya.
Selain itu, meskipun KBLI 92000 sulit dicari di OSS, namun tetap dapat diakses dengan cara lain di dalam beberapa KBLI, yang terdiri dari turunan kategori R yang sebelumnya merupakan KBLI 92000.
Dimana aktivitas hiburan dan rekreasi ada didalamnya, yaitu KBLI 9329-Aktivitas Hiburan dan Rekreasi lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya), dinyatakan dalam hal perjudian lihat KBLI 9200.
Lalu pada KBLI 5011-Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Penumpang, dinyatakan Pengoperasian berjudi di atas kapal lihat, 9200. Juga pada KBLI 5012- Angkutan Laut Luar Negeri untuk Penumpang, dinyatakan Pengoperasian berjudi di atas kapal lihat 9200.