"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.
Tito juga mendukung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera menyelesaikan revisi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Baleg Setujui UU DKJ Jadi Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Hari Ini
"Kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," tambah Tito.
DPR RI menargetkan revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ rampung sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
"Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. Kami khawatirkan nanti kan siapa pun terpilih, nanti ada gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi makanya diadakan lah revisi terbatas," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adies menjelaskan bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU DKJ hanya bersifat terbatas dan tidak menyentuh hal-hal substantif.