Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah melakukan penyitaan aset milik Handry Lei yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah.
"Jadi, semua aset para tersangka sudah kami lakukan penelusuran, kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa 19 November 2024, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya yang Ditangkap Dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Kejagung juga menyebutkan salah satu aset miliki Hendry Lie yang telah disita oleh penyidik adalah sebuah bangunan di Bali.
"Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," ungkap Abdul Qohar.
Hendry Lie (Antara)
Sebelumnya, pada bulan Agustus 2024, Kejagung menyita satu unit villa di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp20 miliar.
Adapun peran tersangka Hendry Lie dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN. Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.