Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Hendry diketahui kembali ke Indonesia secara diam-diam dari Singapura untuk menghindari pengawasan aparat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Hendry telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
"Pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas," ungkap Qohar, dikutip dari Antara.
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie saat ditangkap petugas Kejagung (Antara)
"Namun, yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Rumah Sakit Mount Elizabeth," sambung dia.
Hendry kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Namun, setelah hampir delapan bulan berada di Singapura, ia akhirnya memutuskan kembali ke Indonesia secara diam-diam.
Keputusan itu dipicu oleh paspornya yang sudah habis masa berlaku pada 27 November 2024 dan tidak bisa diperpanjang karena telah ditarik oleh pihak imigrasi atas permintaan penyidik Kejagung.