Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran besar Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), Hendry Lie diduga terlibat aktif dalam kerja sama ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Baca Juga: Kejagung Sebut Hendry Lie Pulang ke Indonesia Diam-diam Demi Hindari Petugas
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, Hendry memainkan peran penting dalam kerja sama penyewaan peralatan processing dan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Hendry Lie (Antara)
"Peran tersangka Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN adalah secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN," kata Qohar, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa timah yang diolah berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin. Ini diketahui dan disadari sepenuhnya oleh pihak yang bersangkutan.
Akibat perbuatan Hendry dan sejumlah tersangka lain yang saat ini menjalani proses persidangan, negara menderita kerugian mencapai Rp300 triliun.