Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Bertambah Jadi 23 Orang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 14:25
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa 19 November 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa 19 November 2024. (Antara (lham Kausar))

Ntvnews.id, Jakarta -  Jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini mencapai 23 orang, setelah penangkapan satu tersangka pada Minggu 17 November di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Antara, Selasa, 19 November 2024.

Baca Juga: Staf Komdigi Diduga Terlibat Judol, Menteri Meutya Minfa Maaf

"Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," tambahnya.

Ade Ary menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan secara intensif, sesuai dengan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak-pihak lainnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka terkait kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputa, menjelaskan bahwa pada Sabtu 16 November, pihaknya berhasil menangkap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu yang berinisial B, BK, dan HF.

Halaman
x|close