"Perlu kami sampaikan bahwa peran ketiga orang tersebut, serta HE yang sudah ditangkap sehari sebelumnya, adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan website judi untuk memastikan agar situs-situs tersebut tidak diblokir oleh Komdigi," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas telah menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler (HP), tiga kartu ATM, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang diperkirakan bernilai sekitar Rp600 juta.