Baca juga: Menteri PANRB Ingatkan ASN Untuk Utamakan Kepentingan Publik dalam Pilkada
Sebelumnya, tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap MA (31) terkait dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di sebuah sekolah dasar (SD) yang melibatkan korban berinisial M (11) di Kota Bengkulu pada 18 September 2024.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang PPPK di sekolah tempat kejadian.
Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa ini bermula saat pelaku berada di gedung Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), sementara korban datang untuk mengambil minyak kayu putih karena mengeluh sakit perut, dan di sana terjadilah kekerasan seksual tersebut.
Baca juga: 3 Pria Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi, Semua Anggota KNPB