Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria melakukan tindakan keji kepada anak kecil dengan melakukan setrum dan dianiaya. Kejadiannya kemarin, di di Desa Muncung, Tangerang.
Pria yang melakukan aksi biadabnya tersebut menuduh sang anak mencuri uang Rp700 ribu. Polisi pun langsung meringkusnya.
"Seorang bocah berinisial R (9) di Desa Muncung, Tangerang, diani4ya warga usai dituduh mencuri uang Rp700 ribu. Dalam video viral, R terlihat dipaksa meminum minuman ker4s, disir4m dan disetrum las listrik meski sudah memohon ampun. Ibu korban, Eti Suhaeti, mengungkapkan keluarga sempat menawarkan ganti rugi, namun anaknya tetap disakiti. Akibat persekusi tersebut, R mengalami trauma berat dan enggan bersekolah. Polresta Tangerang telah menangkap empat pelaku penganiayaan, yang kini dijerat pasal 170 KUHP dan UU Perlindungan Anak." tulis akun jabodetabek24info.
View this post on Instagram
Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.