Kasus ini bermula saat Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 bekerja sama dengan PT PPM & PT EKI dalam pengadaan APD Covid-19. Hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp319 miliar dalam kerja sama pengadaan APD tersebut.
Para Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.