Kejagung Periksa Empat Mantan Pejabat Kemenhub dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 11:32
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA (HO-Kejaksaan Agung RI))

Ntvnews.id, Jakarta - Pada hari Selasa, 19 November 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat mantan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023.

“Kami memulai dengan memeriksa saksi pertama, ZUL yang menjabat sebagai Direktur Prasarana di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub pada 2017,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dilansir dari Antara, Rabu, 20 November 2024, di Jakarta.

Selanjutnya, saksi kedua yang diperiksa adalah AHM, yang pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemenhub pada 2016–2017.

Baca juga: Truk Tangki Tabrak Pemotor hingga Tewas di Tulang Bawang Lampung

Saksi ketiga adalah LAA, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Sedangkan saksi terakhir yang dimintai keterangan adalah VM, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub pada periode 2015-2017.

Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan terhadap tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB), yang merupakan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

Halaman
x|close