Pelaku yang Setrum dan Cekoki Miras Bocah yang Dituduh Mencuri Uang di Tangerang Dibekuk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 17:05
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pelaku penyetrum anak di bawah umur Pelaku penyetrum anak di bawah umur (INSTAGRAM Jabodetabek24info)

Ntvnews.id, Jakarta - Bocah berusia 10 tahun dianiaya, disetrum dan disiram minuman keras (miras) oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penyebabnya, korban dituduh mencuri uang.

Polisi telah menangkap para pelaku penganiayaan. "Pelakunya sudah kita tangkap, pelakunya empat orang, laki-laki semua," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, Rabu, 20 November 2024.

Mujiono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 November 2024. Penganiayaan terjadi gara-gara korban dituduh mencuri uang Rp 700 ribu.

"Korban dituduh mencuri Rp 700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral," kata dia.

Baca Juga: Viral Bocah Perempuan Dianiaya Ibu Kandung Karena Tak Hafal Surat Pendek Alquran

Ia membenarkan korban disetrum hingga disiram warga dengan minuman keras. Korban juga beberapa kali dibanting.

"Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras," ucapnya.

Halaman
x|close