Ntvnews.id, Jakarta - Bocah berusia 10 tahun dianiaya, disetrum dan disiram minuman keras (miras) oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penyebabnya, korban dituduh mencuri uang.
Polisi telah menangkap para pelaku penganiayaan. "Pelakunya sudah kita tangkap, pelakunya empat orang, laki-laki semua," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, Rabu, 20 November 2024.
Mujiono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 November 2024. Penganiayaan terjadi gara-gara korban dituduh mencuri uang Rp 700 ribu.
"Korban dituduh mencuri Rp 700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral," kata dia.
Baca Juga: Viral Bocah Perempuan Dianiaya Ibu Kandung Karena Tak Hafal Surat Pendek Alquran
Ia membenarkan korban disetrum hingga disiram warga dengan minuman keras. Korban juga beberapa kali dibanting.
"Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras," ucapnya.