Di sisi lain, perwakilan dari Kejagung menjelaskan bahwa laporan dari BPK bukanlah persyaratan atau kewajiban dalam proses penetapan tersangka, karena berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), cukup dengan dua alat bukti minimal.
Baca juga: Pelaku yang Setrum dan Cekoki Miras Bocah yang Dituduh Mencuri Uang di Tangerang Dibekuk
"Kami telah memiliki empat alat bukti yang sah, termasuk barang bukti elektronik yang telah disita," ujar mereka.
Ke depannya, Kejagung berencana untuk menghadirkan BPKP dan menyajikan lima saksi ahli dalam sidang pada Jumat, 22 November 2024.
Sidang praperadilan terkait gugatan Tom Lembong dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Baca juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pincang Tetap Rapat Sama DPR