Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan, yang mencakup proses penyerahan bukti terkait dengan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
"Kami menyertakan audit dari BPK, bukan BPKP. Audit ini mencakup periode 2015-2017, yang berarti selama Tom Lembong menjabat, audit BPK menunjukkan tidak ada kerugian negara," ujar Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 20 November 2024.
Ari menjelaskan bahwa beberapa dokumen yang diserahkan kepada hakim mencakup kronologi pemeriksaan dan penahanan Tom Lembong terkait perkara ini, serta bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Dubes AS Menghormati Keinginan Indonesia Bergabung dengan BRICS
"Itu menunjukkan bahwa selama masa jabatan Pak Tom, BPK sudah melakukan audit dan tidak menemukan adanya kerugian negara," tambahnya.
Selanjutnya, pada saat penyerahan bukti, kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyerahkan bukti yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Namun, mereka menggunakan itu seolah-olah ada kerugian negara. Padahal, bukti surat yang ada tidak menunjukkan adanya audit dari BPKP," kata Ari.