"Kami menentang penuntutan terhadap individu yang hanya menyuarakan pendapat politik mereka dan menggunakan kebebasan berekspresi," ujar Roxie Houge, kepala urusan politik dan ekonomi di Konsulat AS di Hong Kong.
Taiwan turut mengkritik langkah tersebut, menegaskan bahwa demokrasi dan kebebasan adalah nilai universal. Kantor kepresidenan Taiwan menegaskan komitmennya untuk mendukung rakyat Hong Kong.
Baca Juga: Pidato Perdana Prabowo Sebut Demokrasi Kemunafikan
Di sisi lain, Cina membela putusan tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Lin Jian, menuduh negara-negara Barat bersikap hipokrit.
"Mereka menegakkan hukum untuk menjaga keamanan nasional mereka sendiri, tetapi mengkritik Hong Kong yang melakukan hal serupa. Ini melanggar semangat supremasi hukum," ujarnya.
Nathan Law, mantan legislator Hong Kong yang kini menjadi aktivis di pengasingan, menyebut putusan ini sebagai pukulan besar bagi rakyat Hong Kong. Ia menekankan bahwa sidang tersebut tidak adil karena pengadilan keamanan nasional diatur oleh hakim pilihan pemerintah dan undang-undangnya dibuat langsung oleh Beijing.
"Undang-undang ini dirancang untuk menghukum aktivis yang hanya menggunakan hak-hak mereka," ujar Law kepada DW.