Hong Kong Penjarakan Puluhan Aktivis Pro-Demokrasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2024, 06:30
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Penjara Ilustrasi Penjara

Ntvnews.id, Hongkong - Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Selasa, 19 November 2024 menjatuhkan hukuman hingga 10 tahun penjara kepada 45 aktivis pro-demokrasi dalam sidang keamanan nasional bersejarah. Kasus ini memicu reaksi keras dari komunitas internasional. Benny Tai, akademisi hukum yang disebut sebagai dalang di balik rencana tersebut, menerima hukuman terberat.

Dilansir dari DW, Kamis, 21 November 2024, sidang ini merupakan yang terbesar di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh Cina, yang secara efektif memukul mundur gerakan pro-demokrasi yang sebelumnya berkembang pesat di Hong Kong.

Para aktivis tersebut dituntut pada 2021 atas keterlibatan mereka dalam pemilu pendahuluan tidak resmi yang diadakan pada 2020.

Baca Juga: Andika Perkasa: Demokrasi dan Pelayanan Publik di Jateng Buruk!

Mereka dituduh berusaha melumpuhkan pemerintahan Hong Kong dan mendesak pengunduran diri pemimpin kota. Seluruh terdakwa mengaku bersalah atau dinyatakan bersalah atas konspirasi untuk melakukan subversi oleh panel hakim yang disetujui pemerintah. 

Keputusan ini menuai kritik global. Australia mengungkapkan "keprihatinan mendalam" atas hukuman tersebut, terutama terhadap warganya, Gordon Ng, yang termasuk di antara para terdakwa.

Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, menyatakan keberatan keras terhadap penerapan luas UU Keamanan Nasional yang dianggap merusak kebebasan politik. Amerika Serikat juga mengecam keras putusan ini.

Halaman
x|close