Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula. Kebijakan impor yang dibuat Tom dinilai merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Menurut Tom, seluruh Mendag sebelum dan sesudah dirinya juga melakukan impor gula.
"Semua Mendag sebelum dan setelah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP (Gula Kristal Putih) melalui distributor atau pengecer," ujar Tom Lembong dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dirinya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 21 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Tom menyeret Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus hukum yang menjeratnya. Menurut Tom, kebijakan impor gula yang dipersoalkan Kejaksaan Agung (Kejagung), sesuai dengan perintah Jokowi.
"Dalam segala keputusan dan kebijakan, termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan saya senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," tutur Tom.
Menurut Tom, saat dirinya menjabat Mendag, harga dan kecukupan stok pangan menjadi salah satu perhatian Jokowi. Atas itu ia kerap berkoordinasi dengan mantan Wali Kota Surakarta itu, sebelum membuat kebijakan impor.
"Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal, termasuk impor pangan," kata dia.