Tom Lembong: Kejagung Baca Peraturan Terbalik!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2024, 17:44
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tom Lembong Tom Lembong (Antara)

Sementara menurut Kejagung, hasil rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015, saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga tak memerlukan impor gula.

Tapi, di tahun yang sama, Tom justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta untuk diolah menjadi GKP. Impor diberikan kepada perusahaan swasta melalui perusahaan BUMN yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan swasta yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram. Akibat kasus ini, negara diperkirakan merugi sebesar Rp400 miliar. Meski begitu, Kejagung belum menemukan aliran dana ke Tom.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan tersangka dan menahan mantan direktur PT PPI Charles Sitorus. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
x|close