Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) keliru dalam membaca peraturan yang ia buat semasa menjadi menteri. Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.
"Kejaksaan baca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri, yaitu Permendag No. 117/2015 secara terbalik," ujar Tom dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2024.
Kejagung, kata dia membaca bahwa peraturan itu melarang impor gula kristal putih (GKP) dilakukan oleh perusahaan swasta, hanya BUMN.
"Kalau yang diimpor dalam rangka stabilisasi harga dan stok adalah GKP, maka yang boleh (impor) GKP itu hanya BUMN," tutur Lembong.
Padahal, Permendag tersebut menurutnya tidak berisi demikian. "Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok, yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN," jelas dia.
Lebih lanjut, Tom menyebut semua Mendag sebelum dan sesudah dirinya, melakukan impor gula.
"Semua Mendag sebelum dan setelah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor atau pengecer," ujar Tom.