Kapan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 07:55
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
KPU Jawa Barat KPU Jawa Barat (Antara)

Jadwal Penting Pilkada 2024

  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Masa Tenang: Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024
  • Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan perkara yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Penyelesaian Sengketa Pemilihan: Maksimal 5 hari setelah MK mengeluarkan salinan putusan terkait.
  • Pengusulan Pengesahan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan calon terpilih.

Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang

Dalam masa tenang, terdapat beberapa larangan tegas yang harus dipatuhi, sebagaimana diatur oleh PKPU:

  1. Peserta Pilkada dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
  2. Media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri, atau bentuk lain yang berpotensi mendukung atau merugikan peserta Pilkada.

Demikian informasi mengenai masa tenang, termasuk aturan dan larangan yang harus diperhatikan selama Pilkada 2024.

Halaman
x|close