Ntvnews.id, Jakarta - Masa Tenang Pilkada 2024 adalah periode krusial yang harus dipatuhi oleh semua peserta Pilkada beserta para pendukungnya menjelang hari pemungutan suara. Dalam masa tersebut, peserta Pilkada tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye.
Kapan Masa Tenang Pilkada 2024?
Berikut ini penjelasan mengenai masa tenang, aturan, dan larangan yang berlaku selama masa Pilkada 2024:
Pengertian Masa Tenang
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang merupakan periode waktu yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan kampanye. Pada masa ini, terdapat sejumlah aturan dan larangan yang wajib diikuti.
Baca Juga: Debat Ketiga Pilkada Depok: Imam-Ririn Paparkan Komitmen dan Capaian Nyata
Masa tenang dimulai Minggu, 24 November 2024, dan berlangsung selama tiga hari, yaitu hingga Selasa, 26 November 2024, menjelang pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Kampanye resmi berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.