PP tersebut diterbitkan pada 5 November 2024, yang berarti masa berlakunya hanya sampai 5 Mei 2025.
Mahendra juga menjelaskan bahwa PP ini merupakan pelaksanaan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK sebagai regulator dan pengawas sektor perbankan telah mempersiapkan implementasi kebijakan ini agar dapat direalisasikan dalam waktu yang relatif singkat.
Meskipun OJK sebelumnya telah mendorong kebijakan serupa di era pemerintahan Joko Widodo, implementasi baru terlaksana di pemerintahan Prabowo Subianto.
Terkait kriteria dan syarat penghapusan piutang UMKM oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Mahendra mendukung langkah pemerintah yang mencantumkannya dalam PP 47/2024.
“Mengenai kriteria dan syarat yang dipenuhi, secara umum kami sepakat, hal itu dimaksudkan agar tidak terjadinya moral hazard maupun free rider, karena betul-betul yang patut menerima yang dilakukan (hapus tagih),” tutur Mahendra.
Mahendra juga menyampaikan bahwa PP 47/2024 memberikan dampak positif bagi kelangsungan UMKM. Nasabah yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan dianggap bersih dan dapat kembali memperoleh akses ke layanan keuangan.