OJK Sebut PP 47/2024 Sebagai Solusi Bagi UMKM yang Punya Piutang Macet

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 11:22
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi solusi untuk keberlanjutan para pelaku UMKM dengan piutang macet, Jakarta, Kamis (21/11/2024) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi solusi untuk keberlanjutan para pelaku UMKM dengan piutang macet, Jakarta, Kamis (21/11/2024) (Antara)

“Dalam hal itu, kami lihat PP ada proses hapus tagih setelah dihapus buku, dan proses itu dianggap sebagai pelunasan piutang dari bank BUMN kepada para debitur. Sehingga, dengan demikian pencatatan di SLIK dengan pelunasan tadi, bisa dihapus sama sekali. Ini sudah tepat sebenarnya dengan yang sudah dikoordinasikan namun belum diterbitkan dalam waktu yang lalu,” tutup Mahendra.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close