Baca juga: Tawuran Berdarah di Duren Sawit Jaktim, Korban: 1 Tewas dan 3 Kritis
Sebagai tanggapan, ICC menanggapi klaim Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
ICC menemukan bukti yang cukup untuk meyakini bahwa keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang, yang mencakup penggunaan kelaparan sebagai senjata dalam perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penyiksaan, dan perlakuan kejam lainnya.
Selain itu, ICC juga menemukan alasan yang cukup kuat untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing bertanggung jawab secara pidana sebagai otoritas sipil yang sengaja memerintahkan serangan terhadap warga sipil.
(Sumber: Antara)