Joe Biden Kecam Keputusan ICC yang Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 11:28
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Presiden AS Joe Biden (kanan) bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat pada 25 Juli 2024. Arsip foto - Presiden AS Joe Biden (kanan) bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat pada 25 Juli 2024. (ANTARA/Anadolu Ajansi/pri)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengkritik keras keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua pejabat Israel, yakni Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Biden menilai langkah tersebut sebagai sesuatu yang sangat berlebihan.

"Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel, ICC telah melangkah terlalu Keterlaluan. Sekali lagi, saya ingin menegaskan bahwa tidak ada persamaan—sama sekali tidak ada—antara Israel dan Hamas. Kami akan terus mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya," ujar Biden dalam pernyataan resminya, Kamis, 21 November 2024.

Baca juga: VIDEO: Kesurupan Massal 100 Karyawan PT Glostar Indonesia di Cikembar Sukabumi

Pada hari Kamis, 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant terkait dugaan pelanggaran hukum perang di Gaza.

Selanjutnya, pada hari yang sama, kantor Netanyahu menanggapi keputusan ICC dengan tuduhan bahwa pengadilan internasional tersebut berusaha mengisolasi Israel dan mendukung terorisme.

"ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hukum perang, yang terjadi setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian bunyi pernyataan ICC.

Tanggal 20 Mei yang disebutkan dalam pernyataan itu merujuk pada waktu ketika jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap kedua pejabat tersebut.

Halaman
x|close