Pendapatan tambahan negara dari kenaikan tarif PPN akan dialokasikan kembali kepada masyarakat melalui program-program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk.
Selain itu, pemerintah telah menaikkan batas lapisan penghasilan yang dikenakan tarif pajak terendah 5 persen dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.
Ada pula kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
“Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah,” tambah Dwi.
Di sisi lain, sebagai bentuk keadilan, individu dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak tertinggi sebesar 35 persen.
“Mengenai penyesuaian tarif PPN, mohon dipahami tidak hanya dari sisi kenaikannya,” kata Dwi menutup pernyataannya.
(Sumber: Antara)