Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas tindakan kejahatan perang.
"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian pernyataan ICC, dilansir Antara.
Baca Juga: Prabowo Abadikan Momen Hangat Bareng Wartawan di London, Foto Bareng dan Bersenda Gurau
Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal di mana jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.
Benjamin Netanyahu (Istimewa)
Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Terkait kejahatan mereka, ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang.
"Memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya," pernyatan ICC