Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, Jovi Andrea Bachtiar, menyatakan keberatan terhadap rencana pemecatan yang diusulkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usulan tersebut mencuat karena Jovi terlibat dalam kasus pencemaran nama baik serta diduga melanggar disiplin kerja dengan absen selama 29 hari. Namun, Jovi menegaskan bahwa ia tidak pernah bolos dari pekerjaannya dan telah mengajukan cuti secara sah.
"Saya sudah terbit cuti, diterbit, karena cuti dengan ada tanda tangannya Siti Holija Harahap selaku Kajari Tapsel, untuk cuti," ujar Jovi saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Baca Juga: Komisi III DPR RDP dengan Jaksa Agung Muda Soal Kasus yang Seret Jaksa Jovi Andrea
Jovi menjelaskan bahwa selama 29 hari tersebut, ia berada di Jakarta untuk menghadiri sidang uji materi terkait Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sudah berangkat ke Jakarta untuk menghadiri uji materi Undang-Undang Kejaksaan, membebaskan kejaksaan dari belenggu rasa takut dipimpin oleh jaksa agung yang berasal dari anggota partai politik," jelasnya.
Namun, Jovi mengklaim bahwa cuti yang telah ia ajukan tiba-tiba dibatalkan dengan cara yang tidak sah. Ia mencurigai adanya tindakan ilegal yang menyebabkan pembatalan tersebut.