Soal 29 Hari Tidak Masuk Kerja, Jaksa Jovi: Dokumen Elektronik Fiktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 11:16
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jovi Andrea Bachtiar Jovi Andrea Bachtiar (TVP)

"Tapi kok tiba-tiba, terjadi ilegal akses dan pembuatan dokumen elektronik fiktif dengan dalih untuk membatalkan cuti saya," katanya.

Lebih lanjut, Jovi menekankan bahwa jika Kejagung tetap memutuskan untuk memecat dirinya, maka Kajari Tapsel yang menyetujui cuti tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Begini Kata Polisi Soal Kasus Jaksa Tapanuli Selatan Jovi Andrea

"Artinya, kalau memang saya harus dipecat karena itu, berarti Ibu Siti Holija Harahap dan juga Kasi Datun yang ada tanda tangan elektroniknya dalam dokumen fiktif itu, harus dipecat dan dipenjarakan," ujar Jovi.

"Karena sama saja mereka dengan, Kajari melaporkan saya 29 hari tidak masuk kerja," lanjutnya.

Selain itu, Jovi mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan akses ilegal kepada Polda Sumatera Utara. Ia menyebut bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Ada. Sudah. Sudah kami laporkan di Polda Sumatera Utara dengan laporan berupa dugaan ilegal akses dan pembuatan dokumen elektronik fiktif berupa formulir pemberian cuti saya yang tidak pernah saya buat," tegas Jovi.

Halaman
x|close