Kemenperin Bakal Blokir IMEI IPhone 16 yang Diperjualbelikan di RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 11:58
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
iPhone 16/Ist iPhone 16/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kesiapan untuk memblokir peredaran iPhone 16, seri terbaru dari Apple, jika produk tersebut ditemukan dijual di pasar Indonesia.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menegaskan bahwa pihaknya juga akan memblokir kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel pintar tersebut. Langkah ini diambil karena pemerintah belum memberikan izin resmi untuk iPhone 16 beredar di Indonesia, mengingat Apple belum memenuhi persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.

"Jika ada bukti bahwa produk ini diperjualbelikan, kami siap memblokir IMEI dari iPhone 16," kata Febri saat ditemui di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Baca juga: OJK Sebut PP 47/2024 Sebagai Solusi Bagi UMKM yang Punya Piutang Macet

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta platform e-commerce dan marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau menjual iPhone 16. "Kami juga akan meminta marketplace untuk tidak menayangkan produk iPhone 16 untuk diperjualbelikan," tambahnya.

Hingga 10 November 2024, sekitar 11.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia. Untuk ponsel yang masuk melalui jalur barang bawaan penumpang atau pendaftaran IMEI di bea cukai, Kemenperin akan memverifikasi apakah perangkat tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi atau untuk dijual kembali.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencegah peredaran produk ilegal di Indonesia.

Sebelumnya, iPhone 16, yang secara resmi diluncurkan pada 20 September 2024, belum dapat beredar di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen yang diwajibkan pemerintah.

Halaman
x|close