“Karena hubungan yang positif, mereka menemukan solusi untuk melakukannya. Ini merupakan langkah pertama yang pernah diambil,” ujar Marcos.
Mary Jane dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah ditemukan heroin seberat 2,6 kg dalam kopernya.
Pada 2015, Mary Jane lolos dari eksekusi di detik-detik terakhir setelah pemerintah Filipina meminta Presiden Jokowi untuk memberinya kesempatan bersaksi melawan perekrut ilegalnya yang diadili di Filipina.
Sejak itu, pemerintah Filipina terus mengajukan berbagai upaya banding terkait kasus Mary Jane.
Pada Rabu 20 November 2024 pagi, Marcos mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyetujui pemindahan Mary Jane ke Filipina.
Departemen Luar Negeri Filipina menambahkan bahwa kedua negara saat ini sedang menyelesaikan detail teknis terkait pemindahan tersebut.
(Sumber: Antara)