Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa, Hakim: Itu di Luar Praperadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2024, 16:54
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (ANTARA (Rivan Awal Lingga/aww/am))

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memeriksa para Mendag sebelum maupun setelah Tom. Sebab, kebijakan impor gula yang diambil Tom dan kini dipermasalahkan penyidik Kejagung, juga dilakukan oleh para Mendag tersebut.

Hakim yang mengadili praperadilan Tom menjawab permintaan itu. Menurut hakim tunggal praperadilan, permohonan pemeriksaan para Mendag sebelum dan setelah Tom, buka kewenangannya.

"Menurut hakim praperadilan alasan tersebut di luar materi praperadilan," ujar hakim tunggal praperadilan Tom, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 26 November 2024.

Hakim menyerahkan kewenangan itu kepada penyidik Kejagung. "Dan diserahkan sepenuhnya kepada Termohon sebagai penyidik," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Tom menyatakan impor gula bukan cuma dilakukan di era kliennya menjabat Mendag.

"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," ujar pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin, 18 November 2024.

Menurut dia, surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.

Halaman
x|close