Kepolisian melaporkan bahwa penyelidikan yang terdiri dari lebih dari 800 halaman telah diserahkan kepada Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung akan menuntut para terdakwa di hadapan Mahkamah Agung, dan proses peradilan akan dimulai jika Mahkamah Agung menyetujui tuntutan yang diajukan kejaksaan.
(Sumber: Antara)