Ntvnews.id, Ramallah/Gaza City, Palestina - Warga Palestina menyambut baik keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, kepala pemerintahan Israel, dan Yoav Gallant, mantan kepala pertahanan Israel, atas tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan di Jalur Gaza.
Setelah serangan dari Hamas tahun lalu, Israel melancarkan serangan genosida di Jalur Gaza yang menyebabkan lebih dari 44.000 korban jiwa, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 104.000 orang terluka.
Perang genosida yang berlangsung di Gaza telah mengundang kecaman internasional yang semakin besar, dengan banyak pihak yang mengecam serangan serta pemblokiran bantuan yang dilakukan Israel, yang dianggap sebagai upaya sistematis untuk menghancurkan penduduk Gaza.
Baca juga: Bantah Kabar Rekrutmen PLD 2024-2025, Kemendes: Itu Hoaks
“Keputusan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant memberi harapan untuk menghentikan kejahatan genosida Israel di Gaza,” ungkap Wasil Abu Yousef, anggota Komite Eksekutif PLO, Jumat, 22 November 2024.
Abu Yousef menyatakan bahwa meskipun keputusan ini sudah lama dinantikan, langkah ICC ini bertujuan untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Gaza dan diakui sebagai langkah yang sangat penting.
“Keputusan ini adalah respons terhadap serangan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina, yang melibatkan penghancuran sistematis dan pembunuhan terhadap anak-anak, perempuan, dan warga sipil di Gaza serta fragmentasi Tepi Barat yang diduduki,” jelas Abu Yousef.