Walaupun laporan menyebutkan bahwa Deif telah tewas akibat serangan pasukan Israel, ICC menyatakan bahwa kematian tersebut belum dapat dipastikan.
Baca juga: Kemlu Berupaya Pulangkan 91 WNI Diduga Korban TPPO dari Myanmar
Jaksa ICC, Karim Khan, menjelaskan kepada pengadilan bahwa informasi terkait kematian Deif yang diperoleh dari sumber-sumber Israel dan Palestina masih belum cukup meyakinkan, sehingga surat perintah penangkapannya tetap berlaku.
Pada bulan Mei, Khan mengajukan surat perintah penangkapan untuk lima individu, termasuk Netanyahu, Gallant, Deif, serta pemimpin senior Hamas, Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.
Namun, setelah kematian Haniyeh dan Sinwar dikonfirmasi, ICC membatalkan permohonan surat perintah tersebut.
(Sumber: Antara)