Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam salinan Keppres yang dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id, yang dipublikasikan pada Jumat, 22 November 2024, disebutkan bahwa penetapan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau pada hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa hari Rabu, 27 November 2024, adalah hari pemungutan suara untuk Pilkada 2024. Dengan demikian, untuk memberikan kemudahan bagi warga negara dalam menunaikan hak pilih mereka, pemerintah melalui keputusan ini menyatakan bahwa tanggal tersebut akan menjadi hari libur nasional.
Keputusan Presiden ini diteken di Jakarta pada 21 November 2024, dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
(Sumber: Antara)