"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," ujar Kapolda Sumbar Irjen Suharyono kepada wartawan, Jumat, 22 November 2024.
Suharyono mengaku sudah melaporkan peristiwa penembakan ini kepada pimpinan Polri. Ia pun menegaskan tak boleh ada upaya menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
"Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat ini tindakan yang harus terhadap siapa pun yang menghalang-halangi penegakan hukum yang sangat mulia ini," kata dia.
Diketahui, kasus ini bermula saat petugas Satuan Reskrim Polres Solok Selatan mengamankan pelaku tambang galian C di wilayah itu. AKP Dadang yang tak terima dengan penangkapan tersebut, lantas menelepon AKP Ulil.
"Saat menuju Polres, Kasat Reskrim mendapat telepon dari Kabag Ops terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang telah diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Solok Selatan," demikian keterangan yang diterima.
Petugas Sat Reskrim lalu memeriksa tersangka tambang galian C yang telah ditangkap, di ruang pemeriksaan.
"Saat personel berada dalam ruangan, terdengar bunyi tembakan dari luar, dan saat diperiksa keluar, Kasat Reskrim sudah terkena tembakan dan tidak bergerak," kata dia.