Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan Kalau Nggak Setor Duit buat Modal Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 08:30
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Antara) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu. Dalam kasus yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rohidin mengancam mencopot anak buahnya kalau tak memberikan uang untuk kepentingan pencalonannya di Pilkada 2024.

"Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," ujar Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu, 24 November 2024.

Alex menjelaskan, sekitar bulan September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah (RM) yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Kemudian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) dengan maksud agar tidak dicopot sebagai Kepala Dinas. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.

"Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila ia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti," kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman juga mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Menurut Alex, Saidirmam diminta Rohidin untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 juta.

Lalu, pada Oktober 2024 Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya sejumlah Rp1.405.750.000.

"Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif," kata dia.

Selain Rohidin, dua orang lainnya juga ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Halaman
x|close