Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu.
"Pada bulan Juli 2024, RM mengungkapkan bahwa dia membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah untuk mendukung pencalonannya kembali dalam Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada November 2024," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 24 November 2024.
Sebagai respons terhadap permintaan tersebut, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta kepala biro pada September-Oktober 2024 untuk memberikan dukungan pada program pencalonan Rohidin kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Baca juga: Pemotor Alami Kecelakaan Mengerikan di Jalur Busway Depan SMA 65 Kebon Jeruk
Beberapa waktu setelah pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi, menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya dengan tujuan agar ia tidak dicopot dari jabatannya.
Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, juga kemudian menyerahkan uang sebesar Rp500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran, seperti untuk ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.
Saat diperiksa oleh penyidik KPK, Tejo mengaku bahwa ia dipaksa untuk memberikan uang tersebut, dengan ancaman jabatannya akan diberikan kepada orang lain jika Rohidin tidak terpilih lagi sebagai Gubernur Bengkulu.