Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
"Sudah kita mulai, kita edarkan surat edaran bersama, SK bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Bawaslu. Kita sudah sampaikan berkali-kali zoom meeting tiap minggu juga disampaikan," kata Tito, Senin, 25 November 2024.
Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai kewajiban ASN untuk bersikap netral dalam Pilkada telah dilakukan, termasuk melalui penerbitan surat keputusan (SK) bersama dengan Menteri PANRB dan Bawaslu.
Baca Juga: Mendagri Tito Angkat Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Tito juga mengingatkan seluruh ASN bahwa tahapan Pilkada sudah dimulai, sehingga menjaga netralitas merupakan kewajiban yang harus dipatuhi.
Ia menekankan peran Bawaslu sebagai pengawas dalam proses ini, yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya dalam Pilkada.
"Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi," ujarnya.