Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi menjelang pendaftaran pasangan calon pilkada serentak, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)
Untuk memastikan kelancaran pencoblosan, pemilih wajib membawa dokumen yang sesuai dengan kategori daftar pemilihnya. Berikut daftar dokumen yang harus dibawa:
Pemilih DPT
Pemilih DPTb
Pemilih DPK
Pada hari pencoblosan, pemilih akan menerima surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS. Ada dua jenis surat suara yang akan dibagikan, tergantung pada wilayah pemilih:
Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)
Jakarta
Pemilih hanya akan menerima satu jenis surat suara, yaitu surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.